BOLEHKAH DALAM SATU IBADAH MEMAKAI LEBIH
DARI SATU MADZHAB
Mencampuraduk dua Madzhab dalam satu Qodiyyah atau satu masalah disebut Talfiq. Talfiq adalah Haram.
Misalnya, dalam melaksanakan wudhu hanya dengan menyapu sebagian kepala yang
dibenarkan oleh Imam Syafi’i, akan tetapi dalam perkara keutuhan wudhu itu
memakai Imam Hanafi, bahwa tidak batal dengan bersentuhan kulit perempuan Ajnabi tetapi menurut Imam Syafi’i itu
Batal. Ini namanya mempersatukan dua Madzhab dalam satu qodiyyah. Sebab sholat orang yang hanya menyapu kepalanya ketika
berwudhu, lalu menyentuh istrinya kemudian melakukan sholat, tidak dibenarkan
sholatnya oleh Imam Syafi’i dan tidak dibenarkan oleh Imam Hanafi.
Memang boleh berpindah dari satu Madzhab ke Madzhab yang lain dari
Madzhab-madzhab yang Mudawwanah,
artinya yang sudah dibukukan seperti Madzhab-madzhab yang empat walaupun
semata-mata keinginan saja, baik untuk selamanya ataupun dalam setengah
kejadian, walaupun sekiranya ia berfatwa, menghukumkan dan beramal menyalahi
hal tersebut selama tidak lazim, maka hal itu dinamakan Talfiq. Dalam Talkhisu Al-Murad
Fatawa Ibni Ziyad pada Hamisi
Bughyatu Al-Mustarsyidin halaman 265 dijelaskan ;
Sesuatu yang dapat difahami dari
perbuatan mereka Fuqaha dalam maslah taqlid, bahwa penyusunan yang merusak
padanya, hanya saja tertegah apabila adalah Qadhiyyah atau rumusan yang satu,
seperti orang yang berwudhu dan menyentuh dengan bertaqlid pada Abi Hanifah dan
membatalkan dengan bertaqlid kepada Imam Safi’ih, kemudian dilakukannya sholat,
maka sholat itu batal, karena sepakat dua Imam atas bersucinya. Dan seperti ini
juga, jika ia berwudhu dan menyentuh tanpa sahwat dengan bertaqlid pada Imam
Malik dan dia tidak menggosok anggota wudhunya, dengan bertaqlid pada Imam Safi’ih,
kemudian dia sholat maka sholatnya bata, karena sepakat dua Imam tersebut atas
batal bersucinya. Lain halnya jika adalah susunan itu dari dua Qadhiyyah maka
menurut apa yang nyata bahwa apa yang demikian itu tidaklah merusak padanya. Sebagaimana
pabila bertaqlid penganut Imam Syafi’ih kepada Abi Hanifah pada menghadap arah
kiblat dan dia tidak menyapu seperempat kepala, tidak batal sholatnya, karena
perselisihan padanya tetap pada proporsinya, tidak dikatakan keduanya sepakat
atas batal sholatnya karena sesungguhnya kata kita “ Kesepakatan itu terbit
dari susunan dari dua Qadiyyah dan hal itu tidak merusak pada taqlid. Dan sepertinya
juga apabila seorang bertaqlid kepada Imam Ahmad dalma hal aurat itu dua
kemaluan saja dan adalah ia sesungguhnya telah meninggalkan berkumur-kumur
memasukkan air ke hidung dan membaca Bismillah yang kesemuanya itu menurut Imam
Ahmad adalah wajib didalam wudhu, maka menurut apa yang nyata adalah sah
sholatnya, karena keduanya tidak sepakat atas batal taharanya adalah didalam
satu Qadhiyyah.
0 Response to "Bolehkah Dalam Satu Ibadah Memakai Lebih Dari Satu Madzhab"
Posting Komentar