Terjemah artinya ahlih bahasa,
disalin dari suatu bahasa kebahasa lain. Tafsir artinya menyatakan maksud dari
sesuatu perkataan. Keterangannya terdapat dalam Kitab Lisan Al-Arab , juz ke-XIV halaman 332 ;
At-Turjuman, dengan dammah ta,
atau at-Tarjuman dengan Fathah ta, artinya penterjemah, juru bahasa ialah orang
yang menerjemahkan perkataan, tegasnya memindahkannya dari satu bahasa ke
bahasa yang lain.
Mengenai Tafsirnya ada pada halaman 361 ;
Dan Tafsir itu
memnuka/menerangkan arti yang dimaksud dari lafadz yang sulit.
Tersebut pula dalam Tafsir
Al-Khazim, juz ke-I halaman 12 ;
Dan dikatakan bahwa kata-kata
tafsir diambil dari kata-kata tafsirah (diagnosis). Dan dalil yang diteliti
seorang dokter, maka jelaslah apa yang diderita si sakit. Maka seperti demikian
juga halnya seorang penafsir, ia menyatakan tentang makna ayat, keadaan ayat,
dan kisah ayat.
Mengenai BERDOSA atau TIDAK orang yang membaca Al-Quran tanpa TAJWID,
untuk menjawab hal ini terlebih dahulu kami bahas sedikit mengenai pengertian
Tajwid ;
Tajwid menurut basaha
adalah At-Tahsin, artinya
membaguskan. Sednagkan at-tajwid menurut istilah adalah memberikan tiap-tiap huruf akan haknya dan mustahaqnya.
Yang dimaksud dengan Hak huruf
adalah sifat dzatiyyahnya yang lazim
baginya. Seperti jahar, syiddah dan istila’.
Sedangkan mustahaqnya adalah
suatu sifat yang timbul dari sifat zat itu, seperti tafkhim dan Tarqiq.
Untuk menjawab hukum yang dinyatakan ini, kami membagi menjadi dua
bagian ;
1. Hukum Mengetahui ilmu tajwid
2. Hukum mengamalkan tajwid
Adapun mengetahui ilmu tajwid, hukumnya adalah Fardu Kifayah,. Sedangkan membaca Al-Quran dengan tajwid adalah
mengamalkan tajwid, dan diwajibkan bagi Muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Sebelum kami uraikan nash-nashnya dari Al-Kitab dan as-Sunnah, berikut
kami sampaikan bait syair asy-Syaikh Al-Allamah ‘Abu Al-Izz Al-Qalanisi ;
Wahai orang yang bertanya
tentang mentajwidkan Al-Quran. Ambilah olehmu jawabannya daripada ahli yang
memilliki keteguhan ilmu, niscaya engkau memperoleh petunjuk. Mentajwidkan
Al-Quran hukumnya fardhu, seperti hukumnya sholat. Telah datang keterangannya dari
hadis dan ayat-ayat. Dan orang-orang yang mengingkari tajwid adalah kafir. Tinggalkanlah
olehmu hawa nafsu semacam itu, sesungguhnya ia itu rugi, sedangkan orang yang
tidak bertajwid , tetapi tidak mengingkari wajibnya hukumnya berdosa dan berhak
mendapat siksa. Dan sesudah disiksa ia akan dibawa ke taman syurga, seperti
orang durhaka lainnya. Karena sholat orang yang tak bertajwid itu tidak
diterima dan laknat Allah turun atas mereka. Karena mereka telah merubah kitab
Tuhanku, dan telah menyeleweng dari halan yang hak. Maka jahuilah olehmu
sekalian ...
Demikian keterangan Ulama tentang hukum mentajwidkan Al-Quran. Adapun menurut
nash Kitab, yaitu firman Allah SWT
QS. Al-Mujammil [73] ayat 4 ;
4.
Atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.
Seorang mufassir Al-Baidhawi menafsirkannya “Tajwidkanlah olehmu Al-Quran dengan tajwid yang sempurna.
Diriwayatkan dari Ali Karamallahu Wajhah tentang
firman Allah SWT waratti Al-Qurana tartila,
bahwa beiau berkata “Tartil itu membaguskan huruf dan mengenal waqaf-waqaf.
Hadis yang
berkaitan dengan hal ini adalah Sabda Rasul SAW ; “Terkadang ada
orang yang membaca Al-Quran, sedangkan Al-Quran mengutuk dia.
Menurut Syarah
Ibu Khazi dan Munla’Ali Al-Qari ;
Apabila ia
merusak segala hurufnya, pengertiannya atau dengan pengamalan terhadap isinya. Dan
sebagian dari mengamalkan isinya itu adalah mentartibkan dan membacanya dengan
sebenar-benarnya bacaan. Karena Allah SWT menurunkannya dalam keadaan bertajwid
dan tartil, dan telah sampai kepada kita juga demikian, dari Masyaikh
Al-Arifin, dengan tahqiqnya yang muttasil sanad mereka itu kepada Nabi Muhammad
SAW dari Jibril dari Lauh al Mahfuz dari Allah ‘azza wa jalla.
Untuk Khulasah (menyimpulkan) jawaban kami
ini, kami sampaikan beberapa bait dari al-Manzumat al-Jaza Jazariyyah ;
Dan belajar tajwid itu adalah
wajib dan lazim. Barangsiapa tidak mentajwidkan Al-Quran maka ia berdosa. Karena
dengan tajwidlah Allah telah menurunkan Al-Quran dan begitu juga darinya sampai
kepada kita semua.
0 Response to "Apa Perbedaan Antara Tafsir Dan Terjemah ? Berdosakah Orang Yang Membaca Al-Quran Tanpa Bertajwid ?"
Posting Komentar