Tafsir Surat Al-Falaq
قُلْ
أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ () مِن شَرِّ مَا خَلَقَ () وَمِن شَرِّ
غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ () وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ ()
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
- Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb al-falaq,
- Dari kejahatan makhluk-Nya,
- Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
- Dan dari kejahatan wanita-wanita (tukang sihir) yang menghembus pada buhul-buhul’
- Dan dari kejahatan orang dengki apabila ia dengki.”
Dinamakan surat Al-Falaq karena dibuka dengan firman Allah:
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
(Katakanlah: “Aku berlindung kepada rabb al-falaq”)
Tema Surat
Tentang permohonan perlindungan dari
kejahatan makhluk. Jadi,padanya terdapat pelajaran bagi para hamba untuk
berlindung ke benteng Ar-Rahman dengan Kemuliaan dan Kekuasaan-Nya
dari kejahatan makhluk-makhluk-Nya. Juga dari kejahatan malam jika telah
gelap gulita yang menimbulkan perasaan ngeri dalam jiwa, sebab pada
saat itulah kejahatan berkeliaran.
Korelasi Dengan Surat Sebelumnya
Ketika Allah menjelaskan peruhal
Ketuhanan pada Al-Ikhlas untuk mensucikan diri-Nya dari apa yang tidak
layak bagi Dzat, nama, dan sifat-Nya, maka pada surat ini dan
selanjutnya (yang keduanya disebut al mu’awwdzatain atau dua surat
permohonan perlindungan) Dia menjelaskan tentang segala kejahatan di
dunia yang hendaknya manusia berlindung kepada Allah darinya. Juga
menjelaskan tentang tingkatan makhluk yang menghalangi dari mentauhidkan
Allah yaitu kaum musyrikin dan seluruh setan manusia dan jin.
Keutamaan Al-Mu’awwidztain
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab
Shahihnya, juga Ahmad, At-Tirmidzy, dan An-Nasai dari Uqbah bin Amir, ia
berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Apakah kamu tahu ayat-ayat yang
turun pada malam ini yang belum pernah dilihat semisalnya sama sekali;
Qul a’udzu birabbil falaq..dan Qul a’udzu birabbinnas…”
Imam al-Bukhary dan Ahlus-Sunan
meriwayatkan perihal berobat dengan ketiga surat ini, dari ‘Aisyah bahwa
Rasulullah jika hendak menuju pembaringannya (tidur) pada setiap malam,
maka Beliau mengumpulkan kedua telapaknya lalu meniupnya dengan
membacakan Qul huwallahu ahad, Qul ‘audzubirabbil falaq, dan Qul
‘audzubirabbinnas, lalu menyapukan kedua telapak tangan Beliau pada
bagian tubuh yang dapat dicapai. Beliau memulai dari kepala, wajah, dan
bagian depan tubuhnya, sebanyak tiga kali.
Sebab Turunnya
Sebabnya ialah Labib bin Al-A’sham
(seorang yahudi) menyihir Rasul, sebagaimana terdapat dalam Shahihain
dari ‘Aisyah. Yahudi itu menyihir Nabi dengan kulit mayang kurma yang
padanya dimasukkan sisir Rasul, gigi sisirnya, dan tali panah yang
terpintal sebelas pintalan, serta tertusuk dengan beberapa jarum.
Kemudian Allah menurunkan
al-mu’awwidzatain, maka setiap Rasul menbaca satu ayat terlepas satu
pintalan dan Rasulullah merasakan pada dirinya ada rasa ringan, hingga
terlepas pintalan terakhir, maka Rasulullah bangkit seolah baru saja
terlepas dari ikatan. Kemudian Jibril meruqyah Rasulullah, ia membaca:
“Dengan nama Allah saya meruqyahmu dari
segala yang menyakitimu, dari kejahatan yang dengki dan ‘ain (pandangan
mata jahat), dan Allah yang menyembuhkan.”
Kosa Kata
أَعُوذُ
(Saya berlindung)
الْفَلَقِ
(Rabb yang) memecah dan memisahkan
sesuatudari yang lainnya, misalnya, faliqul ashbah (Yang menyingsingkan
pagi), faliqul habbi wan nawa (pemecah butiran dan bijian), sedangkan
penafsiran lainnya ialah ‘Waktu Shubuh’.
الرَبِّ
(Pengasuh): Penguasa Yang Mengatur yaitu
Allah. Dan pemakaian kata Rabb di sini paling tepat dari nama -nama-Nya
yang lain sebab perlindungan dari kemudharatan merupakan pengasuhan dan
perhatian.
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ
(dari kejahatan makhluk-Nya): Baik makhluk hidup maupun benda mati.
غَاسِقٍ
(malam gelap gulita)
وَقَبَ
(telah masuk gelapnya): Disebutkan secara khusus karena kemudharatan pada waktu ini sangat banyak dan susah untuk dihadapi.
النَّفَّاثَاتِ
(Para penyihir wanita yang menghembus ke buhul-buhul)
فِي الْعُقَدِ
(buhul-buhul): sesuatu yang dipintal, misalnya tali, benang, dan semacamnya.
النَّفَّثَ
(hembusan): tiupan yang disertai ludah yang keluar dari mulut.
حَاسِدٍ
(orang yang dengki): yang mengharapkan hilangnya kenikmatan orang lain.
Makna Secara Global
قُلْ
(Ucapkanlah) untuk berlindung
أَعُوذُ
(saya berlindung dan berpegang kuat)
بِرَبِّ الْفَلَقِ
(kapada Rabb al-falaq) yaitu Yang memecahkan butiran dan bijian dan menyingsingkan waktu Shubuh
مِن شَرِّ مَا خَلَقَ
(dari kejahatan makhluk-Nya) yang
mencakup semua ciptaan Allah, dari manusia, jin, dan hewan, maka
dimintakan perlindungan dari kejahatannya kepada pencipta-Nya.
Setelah penyewbutan secara umum (tentang
kejahatan semua makhluk), selanjutnya Allah menyebutkan secara khusus
dengan firman-Nya:
وَمِن شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
(Dari kejahatan malam apabila telah
gelap gulita) artinya: dari kejahatan yang ada pada malam hari ketika
manusia pulas dalam tidurnya, sedangkan para arwah jahat dan binatang
yang bisa menyakitkan berkeliaran.
وَمِن شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
(Dan dari kejahatan wanita-wanita yang
menghembus pada buhul-buhul): dari kejahatan wanita-wanita penyihir yang
mempergunakan hembusan pada buhul-buhul yang mereka pintal untuk
melakukan sihirnya.
وَمِن شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
(dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki)
Orang yang hasad ialah orang yang senang
akan hilangnya kenikmatan dari orang yang dia dengki sehingga berusaha
menghilangkan kenikmatan itu dengan segala kemampuannya, maka sangat
dibutuhkan untuk meminta perlindungan kepada Allah dari kejahatannya dan
untuk menggagalkan tipu dayanya.
Masuk dalam kelompok orang yang dengki,
orang yang memiliki pandangan yang jahat (‘ain), sebab tidak akan muncul
‘ain kecuali dari orang yang dengki, bertabiat jelek dan berjiwa busuk.
Jadi, surat ini mengandung permohonan
perlindungan dari segala ragam keburukan, secara umum maupun khusus.
Surat ini juga menunjukkan bahwa sihir itu benar adanya dan
dikhawatirkan akan mudharatnya serta dimintakan kepada Allah
perlindungan darinya dan dari pelakunya.
Faedah Surat
- Kewajiban berlindung dan memohon perlindungan kepada Allah dari segala yang dikhawatirkan yang seseorang tidak sanggup melawannya sebab tersembunyi atau sebab lainnya.
- Haramnya menghembus pada pintalan jika dimaksudkan sebagai rangkaian dari sihir. Sihir adalah kekafiran dan hukuman bagi penyihir adalah ditebas lehernya dengan pedang.
- Pengharaman secara pasti terhadap dengki. Merupakan penyakit berbahaya yang membawa seseorang untuk membunuh saudaranya, sebagaimana dengki yelah membawa saudara-saudara Yusuf untuk melakukan tipu daya atas beliau, demikian pula dengki dari iblis telah mengeluarkan Adam dari surga.
- Menginginkan sesutu seperti yang dimilikiorang lain tanpa iri padanya dan tanpa mengharapkan nikmat orang lain hilang atau disebut juga dengan ‘ghabthah’, bukanlah termasuk dengki atau hasad. Dalam hadits shahih disebutkan: “Tidak ada hasad kecuali pada dua orang…..”, maksud kata hasad (yang dibolehkan) disini adalah ghabthah.
- Surat ini menunjukkan bahwa sihir memang ada, dikhawatirkan mudharatnya, dan dimohonkan perlindungan pada Allah darinya dan dari pelakunya.
- Masuk dalam kelompok orang yang dengki, orang yang memiliki pandangan yang jaht (‘ain), sebab tidak akan muncul ‘ain kecuali dari orang yang dengki, bertabiat jelek, dan berjiwa busuk.
- Allah mengkhususkan dalam petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita untuk berlindung dari tiga kelompok, yaitu: (1) Malam jika telah gelap gulita (menurut Ar-Razy sebabnya karena pada malam hari binatang buas keluar dari sarang-sarangnya, binatang berbisa keluar dari tempatnya, pencuri dan perampok menyerang, terjadi kebakaran, sedikit bantuan, dan para penjahat bangkit melakukan kejahatan), (2) Para wanita penyihir, dan (3) Orang yang dengki, dan telah lalu penjelasannya.
0 Response to "PANDANGAN ISLAM TERHADAP SIHIR"
Posting Komentar